foto ilustrasi

Global.com, Makassar – Komite Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (Exco KOI), Teuku Arlan Perkasa Lukman, telah menjadi korban dari kasus peretasan dan pemerasan yang dilakukan oleh dua individu asal Sulawesi Selatan.

Para pelaku yang telah diidentifikasi sebagai Muh Rian Pratama alias Malla (18 tahun) dan Aldi (21 tahun) berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan. Penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang pada hari Rabu (9/8).

Kepolisian menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat penipuan siber, dikenal sebagai “passobis”, yang beroperasi dengan meretas akun media sosial dan memanipulasi korbannya melalui internet atau telepon. Kasat Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Dharma Negara, mengklarifikasi bahwa passobis merupakan istilah yang mengacu pada pelaku penipuan di dunia siber.

Teuku Arlan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Venue & Environment pada penyelenggaraan Asian Games 2018, menjadi sasaran para pelaku setelah akun media sosial Instagram dan WhatsApp miliknya diretas. Modus operandi pelaku dimulai dengan menyebarkan link phishing secara acak di Instagram kepada calon korbannya. Begitu korban mengklik link tersebut, pelaku secara otomatis mendapatkan akses ke akun Instagram korban.

Setelah menguasai akun korban, pelaku kemudian menghubungi mereka melalui WhatsApp dan memaksa mereka dengan ancaman untuk membocorkan bukti percakapan penting kepada publik jika tidak mematuhi permintaan sejumlah uang. Dharma menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan status dan ketenaran korban, dalam hal ini Teuku Arlan, untuk memperkuat tekanan terhadapnya.

Menghadapi ancaman bahwa percakapan pribadinya bisa tersebar, Teuku Arlan memutuskan untuk mengirim sejumlah uang kepada pelaku melalui rekening atas nama IH. Akibat tindakan tersebut, kerugian yang diderita mencapai Rp 12,5 juta.

Sikap penolakan atas pemerasan yang terus berlanjut mendorong Teuku Arlan untuk melapor ke Polda Metro Jaya. Dharma menjelaskan bahwa laporan tersebut memicu koordinasi antara tim dari Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Selatan yang kemudian berhasil menangkap kedua pelaku.

Ketika diperiksa oleh polisi, kedua pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana manipulasi data dan akses ilegal. Modus operandi mereka melibatkan penyebaran link phishing kepada calon korbannya.

Selain berhasil menangkap pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua buku tabungan dan lima ponsel.

“Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum,” jelas Dharma.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com