KATASULSEL.COM, SIDRAP – Personil Polsek Pitu Riase, Polres Sidrap Polda Sulsel mendatangi lokasi pembakaran lahan di dusun 6 Lariu, Desa Tanatoro, Kecamatan Pitu Riase, Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 11.30 wita.
Personil Polsek Pitu Riase tiba dilokasi setelah menempu perjalanan kurang lebih dua jam. Dilokasi, personil melihat lahan persawahan yang dipenuhi jerami sudah terbakar.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K melalui Kapolsek Pitu Riase, IPDA Mangopo mengatakan sebelum kelokasi pihak kepolisian terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepala desa dan masyarakat soal terdeteksinya titik api (Hotspot).
“Titik api tersebut terdeteksi pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023, sekitar pukul 11.49 wita dengan titik koordinat -3.63437 – 120.0559 desa Tanatoro kecamatan Pitu Riase, Sidrap,” ucapnya.
Adapun hasil koordinasi dengan aparat desa tersebut disebutkan bahwa hasil keterangan dari Ketua BPD Desa Tanatoro, Sukardi dan kepala dusun 2 Langgara tungga Jufri menyebut ada warga yang membakar jerami padi dilahan persawahan di dusun 6 lariu desa Tanatoro pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 wita di lokasi persawahan habis panen dengan luas 10×10 meter.
“Sehingga personil Polsek Pitu Riase yaitu Kanit Intel AIPTU Tahyuddin bersama Babinkamtibmas desa Tanatoro AIPTU Bahar T mendatangi lokasi pembakaran jerami padi,” kata IPDA Mangopo.
Dikatakannya, bahwa identitas milik lahan yang terbakar adalah Lendeng (60) petani asal dusun 2 Langgara tungga desa Tanatoro kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
“Yang dibakar yaitu jerami padi hasil panen disawah dengan luas 10×10 meter dan Lendeng menunggu sampai api padam dan kembali kerumahnya setelah api padam,” ujarnya.
IPDA Mangopo mengatakan diokasi pembakaran jerami padi disawah dekat dengan kawasan hutan lindung dan dengan perkampungan warga serta dekat dengan aliran sungai.
Kendati demikian, Kapolsek Pitu Riase mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, termasuk sisa-sisa panen jagung dan lain-lain yang dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih besar.
Setiap warga diharap tidak membuang puntung rokok sebelum apinya dimatikan.
“Sekiranya melakukan pembakaran pada lahan atau halaman agar dipastikan api dapat dikontrol dan dipafamkam sebelum ditinggalkan,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut IPDA Mangopo meminta warga segera menyampaikan dan melakukan koordinasi kepada petugas/ babin dan aparat desa sekiranya terjadi kebakaran Hutan dan lahan untuk dilakukan tindakan pemadaman secara terpadu. (*)
Tinggalkan Balasan