Global.com, Sidrap – Sebuah peristiwa tak lazim terjadi di Masjid Mapolres Sidrap, Sulawesi Selatan pada Kamis, 31 Agustus 2023. Seorang tahanan berusia 64 tahun yang terlibat dalam kasus perjudian kupon putih, melakukan pernikahan di tengah-tengah keprihatinan. Pernikahan ini melibatkan kakek bernama Andi Saharuddin (64) dan calon istrinya, Ikammi (69).

Pernikahan ini disaksikan oleh Wakapolres Sidrap, Kompol Akib, serta beberapa perwira tinggi Polres Sidrap. Upacara pernikahan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dua Pitue, M Syukri, dengan mahar seberat lima gram cincin emas.

Pasangan ini telah merencanakan pernikahan mereka sebelumnya, bahkan mahar sudah disiapkan dan diantar ke rumah mempelai wanita. Namun, pernikahan tersebut sempat terancam karena Andi Saharuddin ditahan oleh Polres Sidrap atas kasus perjudian kupon putih.

H. Kecca, seorang anggota keluarga mempelai perempuan, menjelaskan bahwa meskipun situasi menjadi rumit akibat penahanan, pernikahan ini tetap dilaksanakan sesuai rencana. Ia menjelaskan, “Betul, ini sudah direncanakan dari awal. Bahkan uang paniknya sudah diantar ke kediaman mempelai perempuan. Namun sebelum hari pernikahan mempelai laki-laki ditangkap gegara judi kupon putih.”

Wakapolres Sidrap, Kompol Akib, mengklarifikasi bahwa walaupun tahanan tersebut mengalami kendala hukum, haknya untuk melangsungkan pernikahan tidak boleh dicabut. Namun, prosedur hukum tetap harus diikuti dan penyidikan akan berlanjut. “Namun ada prosedural yang harus dilakukan penyidik. Kemudian dapat mengawal dengan baik tahanan tersebut hingga selesai ijab kabul,” kata Kompol Akib.

Setelah upacara pernikahan selesai, Andi Saharuddin, sang mempelai pria yang juga tahanan kasus perjudian, harus kembali ke sel tahanan di Mapolres Sidrap. Pernikahan ini menjadi cerminan betapa peristiwa kehidupan bisa terjadi dalam konteks yang tak terduga, menghadirkan momen unik dan menegaskan hak asasi setiap individu untuk menikmati momen penting dalam hidupnya.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com