Global.com, Enrekang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Pinrang telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota KPU untuk periode 2023-2028. Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan KPU No 1168 Tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota pada 28 kabupaten/kota di 7 provinsi.
Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU ini mencakup beberapa langkah penting. Tahap awal dimulai dengan pengumuman pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 2 September hingga 8 September 2023, selama 7 hari. Setelah pengumuman, pendaftaran calon anggota KPU akan dibuka mulai 2 September hingga 13 September 2023, dengan waktu pendaftaran selama 12 hari.
Selanjutnya, setelah periode pendaftaran berakhir, akan dilakukan penelitian administrasi yang berlangsung dari tanggal 2 September hingga 20 September 2023, selama 19 hari. Proses penelitian administrasi ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan yang diajukan oleh para calon anggota KPU.
Keputusan KPU No 1168 Tahun 2023 ini merupakan langkah awal dalam menyaring calon anggota KPU yang akan bertanggung jawab dalam mengawasi proses pemilihan umum di kabupaten/kota Enrekang dan Pinrang selama periode 2023-2028. Proses seleksi yang transparan dan akuntabel diharapkan akan menghasilkan anggota KPU yang kompeten dan berkualitas untuk menjalankan tugasnya dalam mendukung demokrasi di kedua kabupaten tersebut.
Bagi mereka yang memiliki minat dan kualifikasi, periode pendaftaran adalah waktu yang sangat penting untuk memulai perjalanan menuju menjadi anggota KPU yang berdedikasi dan bertanggung jawab. Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan persyaratan dapat ditemukan di situs web resmi KPU kabupaten Enrekang dan Pinrang.
Dengan dimulainya tahapan ini, diharapkan proses pemilihan umum di kabupaten/kota Enrekang dan Pinrang dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta menciptakan tatanan demokrasi yang kuat dan berkelanjutan di kedua wilayah tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan