GLOBAL.COM,ENREKANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Enrekang menggelar dialog interaktif dan Jumat Curhat untuk membahas penerapan (ETLE) (Elektronik Traffic Law Enforcement) atau Tilang Elektronik yang akan diberlakukan di Kabupaten Enrekang.

Acara yang berlangsung di Cafe Katra, jalan Hos Cokroaminoto, Jumat (8/9/2023) ini dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat, organisasi Rajawali (ojek), Provos Polres Enrekang, dan anggota Satuan Lantas Polres Enrekang.

Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP H. ABd, Samad menjelaskan, tujuan dari dialog dan Jumat Curhat ini adalah untuk mempersiapkan masyarakat menghadapi sistem Tilang Elektronik (ETLE) yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Enrekang.

Dalam persiapan tersebut, nantinya personel Satlantas Polres Enrekang akan melakukan patroli dilengkapi dengan kamera handphone khusus untuk memotret pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Bukti elektronik ini akan digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi seperti tilang atau surat peringatan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Meskipun penerapan tilang elektronik di Enrekang masih dalam tahapan dialog dan sosialisasi, Kasat Lantas Polres Enrekang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengendara roda dua dan roda empat, untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” harap Kasat Lantas AKP Abd. Samad. (*)

ENREKANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Enrekang menggelar dialog interaktif dan Jumat Curhat untuk membahas penerapan (ETLE) (Elektronik Traffic Law Enforcement) atau Tilang Elektronik yang akan diberlakukan di Kabupaten Enrekang.

Acara yang berlangsung di Cafe Katra, jalan Hos Cokroaminoto, Jumat (8/9/2023) ini dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat, organisasi Rajawali (ojek), Provos Polres Enrekang, dan anggota Satuan Lantas Polres Enrekang.

Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP H. ABd, Samad menjelaskan, tujuan dari dialog dan Jumat Curhat ini adalah untuk mempersiapkan masyarakat menghadapi sistem Tilang Elektronik (ETLE) yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Enrekang.

Dalam persiapan tersebut, nantinya personel Satlantas Polres Enrekang akan melakukan patroli dilengkapi dengan kamera handphone khusus untuk memotret pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Bukti elektronik ini akan digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi seperti tilang atau surat peringatan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Meskipun penerapan tilang elektronik di Enrekang masih dalam tahapan dialog dan sosialisasi, Kasat Lantas Polres Enrekang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengendara roda dua dan roda empat, untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” harap Kasat Lantas AKP Abd. Samad. (*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com