GLOBAL.COM, PINRANG – Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang di pimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Syahrir bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Duampanua telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan. Senin tgl 11 September 2023 sekitar pukul 02.30 wita di Jl.Bintang Kel.Maccorawalie Kec.Watang Sawitto  Kab.Pinrang.

Kapolres Pinrang melalui Iptu Akhmad Rizal kasat Reskrim polres Pinrang membenarkan adanya kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 448 / IX / 2023 / SPKT /  Polres Pinrang/ Polda Sulsel, tanggal 10 September  2023 Tentang tindak pidana penganiayaan. 

“Kejadian ada, kami sudah menerima laporannya korban atas nama P.rustam , 53 Tahun,Pekerjaan Petani merupakan warga Salupangkang Tua Desa Kambunong Kec.Karossa Kab.Mamuju Tengah Prov.Sulawesi Barat,”jelasnya.

Iptu Akhmad Rizal mengatakan Terduga Pelaku HD 38 Tahun ,Pekerjaan Petani, Alamat Batri Desa Kaballanggeng Kec.Duampanua Kab.Pinrang. AM, 43 Tahun ,Pekerjaan Wiraswasta ,Alamat Jl.Poros Pinrang Polman Desa Katomporang Kec.Duampanua Kab.Pinrang. dan SM, 53 Tahun ,Pekerjaan Kepala Desa Kaballangge ,Alamat Kabalanggeng Desa Kaballanggeng Kec.Duampanua Kab.Pinrang. 

Pada Waktu Dan Tempat Kejadian Pada Hari Minggu Tanggal 10 September 2023,Sekitar pukul 22.30 Wita ,di dalam Lokasi Rumah Sakit Aisyiah  St.Khadijah Jl.A.Abdullah Kel.Sawitto Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang, dalam Kronologis Kejadian Awalnya Pelapor berada di Kab. Pinrang tepatnya Desa Barang Palie Kec. Lanrisang dengan tujuan mengantar mayat keluarga yang telah meninggal dunia yang ingin di kebumikan di Kab. Pinrang. Setelah di kebumikan, istri pelapor sakit sehingga di Rawat di Rumah sakit Aisyiah St. Khadijah. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 22.30 Wita pelapor berada di kamar inap istri pelapor ( Rumah sakit Aisyiah St. Khadijah ), kemudian pelapor di hubungi oleh salah satu orang. Ketika itu orang tersebut memperkenal dirinya sebagai Kanit Reskrim Polsek Duampanua atas Nama Pak lispongo. Kemudian Pak lispongo menyampaikan kepada pelapor bahwa ingin bertemu sekarang karena dia sekarang berada di Rumah sakit Aisyiah St. Khadijah dan ada masalah yang ingin di bicarakan.

Setelah itu saya keluar dari Kamar inap untuk mencari Pak lispongo namun tiba – tiba  HD bersama dengan 2 orang temannya sudah berada di depan Kamar inap. Ketika itu Sdr. HD langsung menganiaya pelapor dengan Meninju dengan menggunakan Kepalan Tangan Kanannya sebanyak 1 kali dan mengenai pada bagian pelipis sebelah kiri pelapor Sehingga pada saat itu pelapor langsung menunduk sambil melindungi wajah pelapor dengan menggunakan kedua tangan pelapor. 

Kemudian Ketika itu pelapor tidak melihat lagi, namun pelapor merasakan banyak pukulan yang mengenai tubuh pelapor pada bagian punggung pelapor. 

Sehingga pada saat itu pelapor berpikir bahwa mereka bertiga melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Kemudian salah satu orang datang menolong pelapor kemudian manarik pelapor masuk Kembali ke dalam Kamar inap istri pelapor. Sedangkan HD berteman  tidak tahu lagi keberadaannya. Ketika di dalam kamar Inap, orang yang menolong pelapor ternyata Pak Lispongo.

Setelah itu pelapor ke bagian UGD Rumah sakit Aisyiah St. Khadijah untuk melakukan Visum dan selanjutnya pelapor ke Kantor Polres Pinrang untuk melaporkan kejadian tersebut. Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit pada pelipis kiri dan juga merasakan sakit pada punggung,”terangnya.

Iptu Akhmad Rizal juga menambahkan Kronologis  Penangkapan Berdasarkan dengan adanya laporan korban terkait tindak pidana penganiayaan yang dialaminya selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan saksi saksi yang ada di tempat kejadian kemudian tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

“Dan pada hari senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 02.30 Wita tim menerima informasi bahwa terduga pelaku akan menyerahkan diri dan dihadirkan oleh Kanit Reskrim Polsek Duampanua AIPDA Lispongo kemudian tim kordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Duampanua AIPDA Lispongo kemudian bersama sama membawa terduga pelaku ke penyidik polres pinrang untuk proses hukum lebih lanjut ,”

“Dari Hasil Introgasi ke 3 terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan cara memukulnnya bersama Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut,”tuturnya .

Adapun Motif dalam Kasus tersebut Diduga masalah piutang Pembeliaan kayu, “Jengkelki pelaku karena korban susah di hubungi dan tidak lunasi kayunya,”pungkasnya.(Rls/Har)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com