Global.com – DPRD Sidrap menyetujui Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kabupaten Sidrap, ditetapkan menjadi perda.
Persetujuan dicetuskan dalam rapat paripurna yang dijadiri Bupati Sidrap H. Dollah Mando, Kamis (5/10/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi wakil ketua Andi Surgiarno dan Kasman.
Naharuddin Sadeke mewakili panitia khusus (pansus) perda tersebut melaporkan, ranperda telah melalui proses harmonisasi pada Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel serta fasilitasi pada Biro Organisasi dan Tata Laksana serta Biro Hukum Provinsi Sulsel.
“Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi bersama eksekutif dan rapat intern pansus yang membahas pendapat akhir dari masing-masing fraksi,” terang Naharuddin.
Bupati Sidrap menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi atas kolaborasi dan sinergitas pansus DPRD dengan OPD teknis sehingga rangkaian proses pembahasan ranperda dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Dalam proses pembahasannya tentunya terdapat dinamika yang dimaknai sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD,” tutur Dollah.
Dijelaskannya, ranperda mengatur perubahan nomenklatur beberapa perangkat daerah. Terutama pemisahan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk KB) menjadi dua dinas yakni, Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selain itu, sebagai mandatori lahirnya Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, maka dilakukan penggabungan Bapeda dan urusan riset inovasi daerah.
“Mengatur pelaksanaan urusan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah dalam satu badan yang disebut Baperida,” ulas Dollah.
Di sisi lain, lahirnya Permendagri Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/kota, juga mengamanatkan perubahan nomenklatur pada Satuan Polisi Paraja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Sebagai tindak lanjut lahirnya perda ini, pemerintah daerah akan segera menyusun peraturan bupati terkait susunan organisasi dan tata kerja baik yang mengalami pemisahan maupun yang mengalami perubahan nomenklatur,” ungkap Dollah.
Rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap, Jl. Jenderal Sudirman Pangkajene Sidenreng ini turut dihadiri unsur Forkopimda Sidrap, para asisten dan staf ahli, kepala OPD, camat serta kepala desa dan lurah.
Tinggalkan Balasan