Global.com,Sidrap – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan kembali berhasil mengungkap sindikat peredaran penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidrap. Penangkapan dilakukan, Minggu (22/10/2023), menyeret lima orang terduga pelaku di tiga lokasi berbeda.
Kelima terduga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing, Indra Susanto (33 Tahun), Muhlis Makmur (38 Tahun), Masriadi (40 Tahun) yang semuanya berasal dari Kabupaten Bone, serta H. Jalil (57 tahun) dan Sunarti (46 tahun) yang merupakan warga Sidrap, Kecamatan Maritengae.
Penangkapan kelima terduga pelaku, berlangsung di tiga tempat berbeda, yakni di Jl. Poros Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap (TKP 1), Jl. Ganggawa, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengae (TKP 2), dan Jl. Veteran, Kelurahan Majelling Wattang, Kecamatan Maritengae (TKP 3).
Adapun serangkaian proses penangkapan sindikat narkoba jaringan Bone dan Sidrap ini, dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan, KOMPOL Andi Sofyan, S.H., S.IK, M.H, bersama dengan Panit 2 IPDA A. Asmar Alimuddin, S.H. S.M., M.M.
Hasil penelusuran media ini menyebutkan, penangkapan kelima terduga pelaku ini bermula dari tiga orang asal Kabupaten Bone yang bertindak sebagai kurir sekaligus pembeli narkoba jenis sabu-sabu. Indra Susanto, Muhlis Makmur, dan Masriadi ditangkap setelah membeli sabu dari H. Jalil dan Sunarti di TKP 1, Jl. Poros Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap, pada Minggu pukul 11.00 WITA.
Saat digeledah, ketiganya mengaku bahwa barang tersebut berasal dari H. Jalil melalui kurir yang mengantarkan pesanan oleh Sunarti. Hasil pengembangan kemudian membawa tim ke TKP 2 di Jl. Ganggawa, Sidrap, dan TKP 3 di Jl. Veteran, Maritengae, Sidrap, yang menyebabkan penangkapan H. Jalil dan Sunarti alias Narti
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di TKP 1, ditemukan barang bukti berupa 4 sachet berisi narkotika jenis Shabu sebanyak ± 192 gram, 1 sachet berisi Shabu sebanyak ± 2,20 gram, serta beberapa barang lainnya termasuk ponsel. Di TKP 2, ditemukan barang bukti berupa 1 sachet berisi Shabu sebanyak ± 49,83 gram, 1 sachet berisi Shabu sebanyak ± 14,87 gram, 5 sachet kecil berisi Shabu sebanyak ± 1,21 gram, 4 sachet kecil berisi Shabu sebanyak ± 1,32 gram, dan barang lainnya. Di TKP 3, ditemukan 8 sachet berisi Shabu sebanyak ± 401 gram, serta beberapa barang lainnya.
Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu yang disita Timsus Narkoba Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan tersebut berkisar 662 gram atau 13 bal lebih.
Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy melalui Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan menjelaskan bahwa kelima terduga pelaku merupakan sindikat penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bone dan Kabupaten Sidrap.
Dalam mengungkap kasus ini, Timsus Direktorat Narkoba Polda Sulsel ini menggunakan teknik Undercover Buy untuk memancing dan menyeret para terduga pelaku. Kelima terduga pelaku yang saat ini sudah berada di Direktorat Narkoba Polda Sulsel, tengah menjalani serangkaian pemeriksaan. Beberapa koper besar berisi pakaian terlihat diantara para terduga pelaku usai digelandang ke Polda Sulsel oleh timsus.
Menurut Kompol Andi Sofyan, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU Narkotika Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan