Global.com – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Sidenreng Rappang berperan aktif meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro kecil tentang keamanan pangan.

Upaya itu ditandai dengan terlaksananya Sosialisasi Mutu dan Keamanan Pangan Segar dan Perizininan bagi pelaku usaha kecil di Samantha Homestay Jl. Andi Nohong No. 5 Pangkajene Rabu (26/10/2023).

Sosialisasi dihadiri Kepala Bidang Ketahanan Pangan Nurmayani, Staf Ahli Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel, Hasnawati Habibie, serta Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non-Perizininan DPMPTSP Sidrap, Saharuddin.

Nurmayani mengatakan, salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan manusia .

“Pemerintah menetapkan standar keamanan pangan dan mutu pangan. Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan,” terangnya.

Dipaparkannya, ada beberapa jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar. Mencakup izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) serta Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).

“Pemerintah memberi kemudahan berusaha kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Kemudahan tersebut berupa pemberian izin di awal dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan,” lanjut Nurmayani.

Nurmayanti berharap, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang pentingnya registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil PSAT-PDUK dalam rangka pengawasan mutu dan keamanan pangan.

“Adanya sosialisasi ini diharapkan pengetahuan dan wawasan pelaku usaha dapat meningkatkan terutama terkait dengan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan dalam pelaksanaan registrasi,” tutupnya.

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com