GLOBAL.COM, SIDRAP – Terkait adanya dugaan tindak pidana ” penganiayaan yang mengakibatkan korban mati ” yang terjadi pada hari jumat tanggal 03 November 2023 sekitar jam 09.00 wita di Bolalele Kel. Kanyuara Kec. watang sidenreng kab. sidrap.

Hal itu tertuang dalam surat Dasar : Laporan polisi, Nomor : LPB / 614 / XI / 2023 / SPKT / POLDA SULSEL / POLRES SIDRAP, tanggal 03 Nopember 2023. Yang di laporkan anak korban Laogeng (40).

Menyikapi adanya dugaan pembunuhan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis Haeruddin. SH saat di konfirmasi mengatakan terduga pelaku berinisial LA Bin HN (62) di ketahui warga asal Bolalele, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Menurut AKP Muhalis berdasarkan Kronologis kejadian Awalnya pada jumat tanggal 03 nopember 2023, sekitar jam 09.00 wita, Terduga Pelaku LA mencangkul gundukan tanah masuk lorong rumah pas disamping / sebelah timur rumah korban Ladaga yang sebelumnya ada perbaikan jalan oleh pemerintah, 

Namun korban yang saat itu sedang duduk dibawah balai – balai rumahnya (rumah panggung) menegur tersangka agar tidak usah memperbaiki tanah dekat rumahnya sehingga terjadi adu mulut antara tersangka dengan korban yang dimana sebelumnya tersangka dan korban sudah berselisih paham

Kemudian korban langsung mengambil balok kayu panjang 1,5 meter yang ada dibawah balai – balai kemudian korban berjalan kearah tersangka LA yang saat itu sedang memegang cangkul sehingga keduanya hanya diantarai oleh pagar bambu, 

Sambung Kasat Reskrim Polres Sidrap, salah satu tetangga Korban dan pelaku (saksi) Inisial RA, EI dan MI datang ketempat kejadian dan meminta agar keduanya tidak berkelahi,

Namun tidak lama kemudian tersangka dan korban sudah saling baku pukul dengan menggunakan balok kayu dan cangkul, dari keterangan saksi kemudian korban dipukul oleh tersangka dengan menggunakan cangkul (mata cangkul) pada bagian atas kepalanya sehingga korban langsung tersungkur ketanah dan tidak sadarkan diri namun tersangka tetap memukul korban pada bagian belakang kepala sebanyak 1 (satu) kali, 

Pada bagian punggung sebanayk 1 (satu) kali dan cangkul yang dipergunakan oleh tersangka patah jadi dua bagian pada gagangnya, kemudian tersangka langsung dibawa oleh. MI kerumahnya dan tidak lama kemudian warga sudah mulai berdatangan ketempat kejadian kemudian membawa korban kerumah sakit Nene Mallomo.

Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengakak dan robek pada bagian kepala, jempol jari tangan hampir putus dan nampak hematon pada mata kiri, dan korban menjalani perawatan diRSUD Nene Mallomo Sidrap, 

Namun pada hari senin tanggal 06 Nopember 2023 sekitar jam 10.00 wita korban meninggal dunia di RSUD Nene Mallomo.Ucap Kasat Reskrim

AKP Muhalis pun menambahkan kini terduga pelaku sudah kami Amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”Ungkapnya.

Adapun Identitas Korban Ladaga, (58) warga Bolalele Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang sidenreng Kabupaten Sidrap sedangkan pelaku Berinisial LA Bin HN(62) di Ketahui warga asal Bolalele Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang sidenreng Kabupaten Sidrap

Saat ini tersangka telah ditahan diRutan Polres dalam perkara dugaan tindak pidana ” Penganiayaan yang mengakibatkan korban mati / meningga dunia” untuk saat ini Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHpidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.”Pungkasnya. (*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com