Global.com, Jakarta — Ketua KPK, Firli Bahuri, diduga terjerat kasus korupsi dan pemerasan dalam penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu 2020-2023. Dirjen Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan bahwa Firli telah dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Menurut Ade Safri, Firli diduga terlibat dalam pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. Ade Safri juga mengumumkan bahwa sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kediaman pribadi Firli di Jakarta Selatan dan sebuah rumah di Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya. Firli Bahuri sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, karena KPK sendiri merupakan lembaga penegak hukum yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com