Global.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali mengukuhkan langkahnya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan satu tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar.
Tersangka yang ditetapkan, yakni inisial JH, telah menjalani pemeriksaan dan ditahan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan serangkaian pemeriksaan, Selasa, 28 November 2023.
Dari enam saksi yang diperiksa, minimal dua alat bukti yang cukup ditemukan, membenarkan penetapan status tersangka terhadap JH. Proses penyidikan semakin mendalam setelah Tim Penyidik mengusulkan penahanan terhadap tersangka, menghindari upaya melarikan diri dan hilangnya barang bukti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor :…/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama Tersangka JH. Selanjutnya, Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat tanpa tanda-tanda COVID-19. Penahanan resmi dijatuhkan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-……/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023, berlaku selama 20 hari terhitung sejak tanggal tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
Adapun modus operandi tersangka JH melibatkan pemanfaatan bendera PT. Basista Teamwork, dengan kerjasama dari Tersangka MRU, Tersangka ATL, dan Tersangka TY. Mereka membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) fiktif sebesar Rp. 30.547.296.983,- untuk proyek pengawasan, konsultasi, dan pendampingan di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Dana proyek yang diterima tidak sesuai dengan RAB, digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan terkait.
Para tersangka, termasuk JH, diduga melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 20.066.749.556,-. Temuan ini didukung oleh Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting.
Proses penyidikan masih berlanjut dengan tim penyidik yang terus mengembangkan calon tersangka lainnya serta melakukan penelusuran uang dan aset. Kejaksaan Tinggi Sulsel menghimbau agar para saksi yang dipanggil kooperatif hadir dan tidak melakukan upaya menghalangi proses penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Sul-Sel menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, integritas, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam perundang-undangan tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan