Global.com, Makassar — Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan tiga terdakwa dalam sidang kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi, serta premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, Rabu, 29 November 2023
Ketiga terdakwa tersebut adalah Dr. Hamzah Ahmad, SE, MSA, Ak., CA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), Asdar Ali, SH., MKn. (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019), dan Tiro Paranoa, SE (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018).
Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan, ketiga terdakwa melakukan serangkaian perbuatan yang mengakibatkan penyimpangan dalam penggunaan laba PDAM Kota Makassar. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp. 20.318.611.975,60.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Jalannya persidangan tersebut mengalami penundaan, dan akan dilanjutkan pada waktu yang akan diumumkan nanti. Persidangan dilakukan dengan Ketua Majelis Hakim Johnicol Ricard Frans Sine, S.H., M.H. sebagai pimpinan sidang. Sidang pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum akan menjadi agenda persidangan pada saat persidangan dilanjutkan di tangal yang telah diumumkan sebelumnya. (*)
Tinggalkan Balasan