Global.com,Sidrap — Kasus penipuan online atau yang dikenal dengan sebutan passobis kembali terungkap di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Polisi berhasil mengungkap transaksi keuangan para pelaku penipuan online yang mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 4,6 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, mengungkapkan bahwa hasil transaksi keuangan oleh empat pelaku passobis ini diketahui melalui kerja sama antara Polda Sulsel dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Helmi mengatakan bahwa data dari PPATK sangat membantu dalam mengungkap jaringan penipuan ini. Selain itu, pihak Cyber Polda Sulsel juga bekerja sama dengan pihak perbankan, pegadaian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset para pelaku.

Hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwa para pelaku telah melakukan penipuan online sebesar Rp 4,6 miliar. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit rumah, empat mobil, satu motor, tiga ponsel, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kronologi dan modus operandi dari kasus ini bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima laporan mengenai maraknya kasus penipuan online. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada tanggal 4 September 2023, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yang merupakan dua pasangan suami-istri.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memposting iklan palsu melalui media sosial Instagram dan menawarkan penjualan pakaian daster dengan harga promo kepada calon pembeli. Setelah calon pembeli tertarik, pelaku akan melakukan komunikasi dengan korban melalui pesan untuk mengajukan format pesanan, termasuk nama, nomor rekening, dan alamat.

Setelah korban mengirimkan uang sebagai pembayaran, pelaku mengajarkan korban untuk menghubungi bendahara toko. Namun, sebenarnya nomor tersebut digunakan oleh pelaku sendiri. Sejumlah korban lantas melapor kepada polisi setelah menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dan akan menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi online dan selalu memverifikasi informasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com