Global.com, Sidrap – Masih ingat dengan kasus penganiayaan berat yang pernah diungkap Resmob Satreskrim Polres Sidrap belum lama ini? 

Kasus yang pernah menghebohkan warga Sidrap tersebut, telah naik ke tingkat penyidikan Satreskrim Polres Sidrap. Dalam kasus itu, penyidik menetapkan sedikitnya 4 orang sebagai tersangka

Hal itu disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Muhalis SH dalam acara press rilis yang dipimpinnya di kantornya, Senin, 18 Desember 2023.

Kapolres Erwin menyampaikan, dalam kasus itu, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain; 2 (dua) bilah parang lengkap dengan ganggang sarungnya (panjang 50 cm), 1 (satu) lembar sweater warna hitam

Ada juga 1 (satu) bilah badik lengkap dengan ganggang sarungnya (panjang 30 cm), 1 (satu) lembar baju kaos warna merah maroon, serta 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau

Adapun Pasal dan Ancaman Hukuman yang diterapkan kepada para tersangka, papar AKPB Erwin Syah yakni Pasal 338 KUHP subs. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subs. Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com