Global.com, Sidrap — Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah memimpin kegiatan press release di kantornya, Kamis, 21 Desember 2023.
Disampaikan Kapolres, ini adalah hasil kegiatan Operasi Kegiatan Rutin Kepolisian yang di Tingkatkan, dalam rangka menjaga dan memelihara kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dari tanggal 14 hingga 20 Desember 2023. Dalam press release tersebut, Polres Sidrap dan jajarannya mengungkapkan beberapa kasus yang berhasil diungkap.
Kasus pertama yang diungkapkan adalah kasus KSS Miras dengan 10 kasus yang berhasil diungkapkan. Data pengungkapan hasil pengungkapan kasus hasil KRYD dari tanggal 14 hingga 20 Desember dengan jumlah 12 kasus dan tersangka sebanyak 15 orang. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 24 botol minuman merk Prost, 12 botol minuman merk Angker, 12 botol minuman merk Wishky Kareta, 17 botol minuman merk Anggur Merah, 2 botol minuman merk Lapvor, 4 botol merk Angker, 23 botol merk Friendship, 27 botol Singa Raja, 1 botol merk Api, 1 botol merk Guinnes, 3 botol merk Layor, 5 botol bir Bintang, 4 botol anggur hitam, dan 1 botol besar anggur cap orang tua. Selain itu, juga berhasil disita 1 dos merk Bir Bintang dan 1 dos merk Anggur Putih serta 150 liter balon dan 2 jerigen.
Kasus kedua yang diungkapkan adalah kasus Curanmor dengan 1 kasus yang berhasil diungkapkan. Tersangka sebanyak 1 orang dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor rangka MH32P20079K954664 dan nomor mesin 2P2-1004671. Pasal dan ancaman hukuman yang diberikan adalah Pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara jo Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran miras.
Kasus ketiga yang diungkapkan adalah kasus Sajam dengan 1 kasus yang berhasil diungkapkan. Tersangka sebanyak 1 orang dengan barang bukti berupa 1 bilah badik. Pasal dan ancaman hukuman yang diberikan tidak dijelaskan dalam press release tersebut.
Kasus keempat yang diungkapkan adalah kasus Narkoba dengan 1 kasus yang berhasil diungkapkan. Tersangka sebanyak 1 orang dengan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu seberat 0,5 gram dan 0,3 gram. Pasal dan ancaman hukuman yang diberikan adalah Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus kelima yang diungkapkan adalah kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan 1 kasus yang berhasil diungkapkan. Tersangka sebanyak 2 orang dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JF8147EK230924 dan nomor mesin JF81E2231052. Pasal dan ancaman hukuman yang diberikan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam press release tersebut, Polres Sidrap juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan yang mungkin terjadi menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Polres Sidrap juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan atau tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka kepada pihak kepolisian terdekat.(*)
Tinggalkan Balasan