Global.com, Enrekang — Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri Enrekang, menggelar penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait Pendampingan Pendataan Ulang Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Acara penandatanganan MoU diadakan di pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang pada Selasa (09/01/2024) lalu. Hadir dalam acara tersebut Pj Bupati Enrekang Doktor H. Baba, Pj. Sekertaris daerah Enrekang Andi Sapada, Kejari Enrekang Padelli, S.H. M.Hum, Kasi Intel Kejaksaan Muhammad Edriyadi Djufri, Kepala BPN Solehudin, Asisten 3 Setda Mursalim Bagenda, Kepala Bapenda Muh Hidjaz Gaffar, dan para Camat dan lurah se-Kabupaten Enrekang.
Pj Bupati Enrekang Doktor H. Baba, SE. MM, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan di beberapa wilayah, dimana hal ini dilakukan demi peningkatan anggaran pendapatan daerah.
“Hasil yang disampaikan oleh pihak Bapenda, sektor PBB Enrekang yang masuk hanya sekitar 5-6 miliar dan durasinya tidak mencapai 100% berarti ada permasalahan,” jelasnya.
Selain itu, Pj Bupati Enrekang juga mengakui bahwa NJOP Enrekang tidak pernah divalidasi sejak tahun 1974 dan kondisinya memang seperti itu. Setelah mengunjungi desa-desa, Pj Bupati Enrekang menyoroti PBB Perkotaan dan Perdesaan yang sangat kecil. Maka dia mengharapkan Pj Sekda Enrekang untuk membahas lebih lanjut permasalahan ini bersama dengan instansi dinas terkait, termasuk kantor-kantor desa yang terkait.
“Jika digunakan dengan sarana dan prasarana demi kepentingan masyarakat, saya Pj Bupati siap memberi garansi,” kata Pj Bupati Enrekang.
Di akhir sambutan, Pj Bupati Enrekang mengucapkan terima kasih atas peran Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan dalam menginisiasi pembangunan di Kabupaten Enrekang.
“Tanpa dukungan, MoU ini tidak akan terlaksana. Sehingga kerjasama ini diharapkan dapat terus ditingkatkan dengan dukungan dan support yang telah diberikan,” ungkap Pj Bupati Enrekang. (*)
Tinggalkan Balasan