Global.com, Sidrap — Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, Kapolda Sulsel, menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia bahkan memberi penegasan bahwa itu terutama berlaku untuk Sidrap dan sekitarnya yang nota-bene marak peredaran narkoba
Pernyataan tegas tersebut diutarakan Kapolda Andi Rian saat melakukan kunjungan kerja di di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Nomor 1 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Rabu, 17 Januari 2024.
Kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya, jenderal bintang dua ini menyatakan bahwa ia tidak akan mentolerir pelanggaran yang mungkin akan saja melibatkan oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Sudah menjadi perhatian utama saya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk jika ada anggota polisi di Sulsel ini yang terlibat, sekali lagi, tidak ada telerir untuk mereka,” tegas Kapolda Andi Rian kala itu.
Andi Rian yang merupakan lulusan Akpol tahun 1991 tersebut, juga mengajak masyarakat di Sulsel, utamanya di Sidrap dan sekitarnya untuk tidak takut melaporkan bila saja menemukan adanya oknum polisi di lingkungan mereka yang terlibat dengan para pelaku narkoba. Kapolda menjamin akan merahasiakan identitas pelapor dan akan memberikan tindakan tegas atau sanksi berat terhadap anggota polisi yang terlibat dalam aktivitas narkoba, “Itu tegas ya, saya akan tindak seberat-beratnya apabila terbukti,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Rian menyampaikan bahwa selama ini, Polda Sulsel telah menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkoba dengan mencatat penanganan sebanyak 2.217 kasus narkoba selama tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 3.153 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 2.964 pria dan 184 wanita. Jenis pelaku melibatkan 16 bandar, 925 pengedar, dan 2.212 pengguna narkoba.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita termasuk ganja seberat 21,1 kg, sabu-sabu seberat 98 kg, ekstasi sebanyak 20.155 butir, daftar G sebanyak 183 ribu butir, dan narkotika sintetis seberat 2 kg. Komitmen Polda Sulsel dalam memerangi peredaran narkoba diharapkan dapat membawa dampak positif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam konteks pemberantasan narkoba di Sulsel, Andi Rian menggarisbawahi bahwa tindakan keras dan sanksi berat akan diterapkan terhadap anggota polisi yang terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan narkoba. Hal ini sebagai bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memastikan bahwa anggotanya tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak citra institusi kepolisian.
Pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya oknum polisi yang terlibat dalam dunia narkoba juga disorot oleh Kapolda Sulsel. Dengan melibatkan partisipasi masyarakat, diharapkan pihak kepolisian dapat lebih efektif dalam mengungkap dan menindak oknum-oknum yang bertindak di luar koridor hukum.
Polda Sulsel, sebagaimana dijelaskan Andi Rian, telah mencatat pencapaian yang signifikan dalam menangani kasus narkoba dengan menetapkan ribuan tersangka. Berbagai jenis narkotika, seperti ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan narkotika sintetis, berhasil disita sebagai barang bukti. Upaya ini sejalan dengan komitmen pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulsel
Dengan terus ditekankan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditolerir, diharapkan hal ini dapat menjadi deterrent yang kuat bagi anggota polisi maupun masyarakat umum untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Dengan demikian, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba guna meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat.(*)
Tinggalkan Balasan