Global.com, Enrekang – Sejumlah personel gabungan Polsek Maiwa dan Sat Samapta Polres Enrekang serta pegawai Rutan Kelas IIB Enrekang, mengawal AS ( 34 tahun) Narapidana Rutan Kelas IIB Enrekang untuk melayat orang tuanya yang meninggal di wilayah Kecamatan Maiwa. Senin (22/01/2024)

Pelaksanaan pengamanan tersebut sudah memenuhi dengan standar operasional prosedur (SOP) tersebut merupakan wujud pelayanan prima Kepolisian terhadap masyarakat.

Sedangkan Narapidana tersebut, Pelaksanaan izin khusus keluar lapas diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Kapolsek Maiwa AKP Abd Samad SH MH menuturkan ” sebagai bentuk simpatik dengan adanya warga yang meninggal dunia, kami perintahkan anggotanya untuk melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di depan rumah duka yang berada pinggir jalan Poros, Jalan Jendela Sudirman Kelurahan Bangkala, Maiwa”

“Juga mendampingi Narapidana yang bersangkutan untuk melaksanakan shalat jenazah hingga mengantarkan orang tuanya ke tempat pemakaman umum,” ungkapnya

Warga yang dimaksud tersebut berinisial AG, meninggal dikarenakan sakit. Yang kebetulan merupakan orang tua dari salah satu Narapidana rutan kelas II Enrekang yang berasal dari kecamatan Maiwa tersangkut perkara penyalahgunaan Narkotika.

Pengawalan tahanan tersebut, juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tahanan kabur dan mencegah segala bentuk tindakan kejahatan yang di tujukan kepada tahanan yang menjadi objek pengawalan.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com