Global.com – Seorang guru SMA di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berinisial JM (51), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi berinisial AN (17). Kasus ini kini sedang dalam proses persidangan.
Insiden pelecehan tersebut berlangsung di kantor JM di sebuah SMA di Kabupaten Wajo, pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 11.30 Wita. Kasus ini terkuak setelah orang tua korban melaporkan insiden tersebut ke polisi pada Selasa (28/8/2023).
“Seorang guru SMA berinisial JM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, pada Kamis (1/2/2024).
Aditya menjelaskan bahwa JM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (21/9/2023). Setelah berkas perkara lengkap atau P21, tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo pada Selasa (30/1).
“Kami langsung menahan tersangka setelah diperiksa. Berkas perkara telah lengkap atau P21 pada tanggal 30 Januari 2024 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo,” jelas Aditya.
Aditya mengungkapkan bahwa tersangka awalnya meminta korban untuk menyapu di ruang kerjanya. Saat korban masuk ke ruangan tersebut, tersangka menyusul dan langsung mengunci pintu.
“Tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memeluk korban dari depan. Tersangka kemudian duduk dan menarik salah satu tangan korban, mendudukkannya di pangkuannya, dan memeluk korban dari belakang,” ungkap Aditya.
“Korban berteriak meminta agar dihentikan. Namun, gurunya tetap melakukan perbuatan tersebut,” lanjut Aditya.
Aditya menambahkan bahwa korban tidak segera melaporkan perbuatan gurunya. Korban baru berani menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya setelah merasa tidak nyaman dengan perilaku pelaku yang sering mengelus pahanya.
“Korban merasa tidak nyaman dan akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Barulah orang tua korban melaporkan kepada pihak berwenang,” pungkas Aditya.(*)
Tinggalkan Balasan