Global.com, Pinrang — Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ahmad Rizal, bersama dengan unit Inafis dan personil Resmob Satreskrim Polres Pinrang, merespons laporan penemuan mayat bayi perempuan yang diperkirakan berusia satu hari di saluran sekunder Kecamatan Cempa – Desa Leppangang.

Menurut keterangan AKP Ahmad Rizal, penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh Mustamin (18) dan istrinya, Mutiara (20), yang tengah mengendarai sepeda motor dari arah Dusun Polewali menuju Cempa Pasar pada pukul 14.30 Wita pada hari Kamis, 29 Februari 2024.

“Mayat perempuan tersebut terlihat oleh kedua saksi di pinggir sungai saluran sekunder Cempa – Leppangang saat mereka tidak sengaja menoleh ke lokasi saluran tersebut,” jelas AKP Ahmad Rizal.

Kedua saksi kemudian mendekati sungai untuk memastikan temuan mereka. Setelah meyakini bahwa yang mereka lihat adalah seorang bayi perempuan yang masih memiliki ari-ari yang utuh, mereka berteriak meminta bantuan kepada masyarakat sekitar.

“Dua saksi lainnya, Suparjo (37) dan Ancu (38), datang untuk membantu. Mereka mengangkat mayat bayi tersebut dari saluran air sekunder, dan Suparjo membawanya ke rumah salah satu warga sambil menunggu kedatangan aparat keamanan,” tambahnya.

Setelah tim Satreskrim Polres Pinrang tiba di lokasi, mereka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lebih lanjut. Unit Resmob juga melakukan penyelidikan khusus terkait orang tua bayi tersebut, dengan dugaan sementara bahwa mayat bayi tersebut sengaja dibuang untuk menutupi aib dari hubungan gelap.

Mayat bayi perempuan tersebut kemudian dibawa ke RSUD Lasinrang menggunakan Ambulans Puskesmas Cempa, dan rencananya akan dikordinasikan dengan Dinas Sosial untuk proses pemakaman.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lanjutan, dan akan memberikan informasi lebih lanjut melalui media setelah mendapatkan hasil yang jelas,” tutup AKP Ahmad Rizal.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com