Global.com, Pinrang — Tim Resmob Satreskrim Polres Pinrang mengungkap kasus kriminal yang melibatkan 3 pelaku spesialis hipnotis lintas Kabupaten, menarik perhatian publik pada hari Kamis lalu.
Ketiga tersangka, yakni AR (36) dari Kolaka Timur, Andi RZ (33) dari Parepare, dan AS (37) dari Makassar, berhasil ditangkap di Jalan Poros Pinrang – Parepare pada pukul 22.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ahmad Rizal, membenarkan penangkapan ini, menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah melakukan aksinya dengan modus menaikkan korban ke atas kendaraan mereka, lalu melakukan hipnotis untuk mengambil barang berharga korban.
Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah harta milik korban, sebelum kemudian menurunkannya di pinggir jalan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku telah melakukan beberapa kejahatan serupa sebelumnya, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Beberapa tempat kejadian perkara lainnya juga telah diakui oleh para pelaku, termasuk di luar wilayah Kabupaten Pinrang.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang. Barang bukti yang berhasil disita termasuk kendaraan, uang tunai, serta barang-barang pribadi lainnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antarlembaga dalam menanggulangi kejahatan lintas wilayah. (*)
Tinggalkan Balasan