Global.com, Sidrap — Pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencoblosan ganda yang terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Wanita berinisial SE dan pria berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap, AKP Muhalis, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim Gakkumdu mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan status tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu tersebut. Muhalis juga menyatakan bahwa kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Saat ini, ada dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu SE yang melakukan pencoblosan ganda dan RS yang memberi perintah. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” ujar Muhalis.

Muhalis menjelaskan bahwa kedua tersangka ini akan dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini dapat memberikan hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp 18 juta.

“Kedua tersangka ini didakwa melanggar Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Meskipun kedua tersangka telah ditetapkan, Muhalis menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan melakukan penahanan terhadap keduanya. Hal ini disebabkan oleh ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka, yang berada di bawah 5 tahun.

“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka penahanan tidak dilakukan,” tegas Muhalis.

Sebelumnya, Gakkumdu Kabupaten Sidrap telah meningkatkan kasus pencoblosan ganda yang dilakukan oleh SE ke tahap penyidikan dan kemudian dilimpahkan ke kepolisian. Andi Syaiful, Komisioner Bawaslu Sidrap, menjelaskan bahwa perbuatan SE termasuk dalam kategori pidana, sehingga kasus ini akan diproses lebih lanjut setelah terkumpul cukup bukti.

“Setelah dipertimbangkan bersama di Gakkumdu, kami sepakat bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” papar Syaiful.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan baru. (*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com