Global.com, Makassar — Kasus dugaan tindak pidana pemilu terhadap Calon Legislatif (Caleg) dari PDIP asal Dapil 2 Soppeng, Nasfiding, telah mencapai titik terang setelah proses persidangan yang berlangsung selama tujuh hari di Pengadilan Tinggi Makassar. Pada Jumat (22/3/2024), Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soppeng, menjatuhkan vonis bebas bagi Nasfiding.
H. Nasfiding, yang juga petahana Caleg DPRD Kabupaten Soppeng, dituduh melakukan tindak pidana Pemilu karena mengikutsertakan istrinya yang merupakan kepala desa saat kampanye, yang dianggap melanggar ketentuan Pasal 493 Jo. Pasal 280 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Setelah melewati serangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng memutuskan bahwa dakwaan tidak terbukti dan memvonis Nasfiding bebas berdasarkan putusan Nomor 2/Pid.S.Pemilu/2024/PN.
Muhammad Aswan, SH, salah satu Penasihat Hukum Nasfiding dari Kantor Hukum Amar Keadilan, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan.
“Putusan ini bukanlah sekadar tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi merupakan hasil dari proses hukum yang memperjuangkan kebenaran,” ujar Aswan, Sabtu (23/3/2024).
Aswan juga menegaskan bahwa proses hukum ini tidak lepas dari kerja keras tim penasihat hukum dalam proses persidangan, serta upaya mereka untuk terus mengawal proses hingga tahapan banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Nasfiding, saat ditemui, merasa bahwa dirinya telah dikriminalisasi terkait penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa saat kampanye, ia telah mematuhi aturan dan tidak melibatkan istrinya yang merupakan kepala desa.
“Saya berkampanye di tempat yang berbeda dengan domisili istri saya, dan saya tidak melibatkan beliau dalam kegiatan kampanye,” ungkap Nasfiding.
Kasus ini memberikan gambaran tentang pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menegakkan keadilan, serta menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.(*)
Tinggalkan Balasan