Global.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap melakukan razia di beberapa warung makan yang buka di siang hari selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Razia tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan larangan berjualan makanan di siang hari selama bulan puasa.
Dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2024, Satpol PP Sidrap berhasil menemukan beberapa warung makan yang tetap buka di siang hari, meskipun sudah ada larangan yang jelas terkait hal tersebut. Beberapa warung makan tersebut diberikan teguran langsung oleh Kabid trantibum Kaharuddin bersama Kasi SDM Baharuddin dan diminta untuk segera menutup sebagian pintu usahanya dan kasih kain gorden supaya tidak terang terangan, hingga waktu berbuka puasa tiba.
Kasat Satpol PP Sidrap, Usman Demma , menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia rutin untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan selama bulan suci Ramadhan. Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik warung makan dan pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga suasana ibadah dan ketaatan selama bulan puasa.
Pelanggaran terhadap aturan larangan berjualan makanan di siang hari selama bulan Ramadhan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Satpol PP Sidrap juga mengajak seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban selama bulan suci ini.
Tinggalkan Balasan