GLOBAL.COM, SIDRAP – Dalam upaya memerangi penyebaran prostitusi online yang semakin meresahkan masyarakat, TNI-Polri dalam hal ini Polsek Maritengngae Polres Sidrap bersama Koramil 1420-03 dan Pemerintah Kecamatan Maritengngae berkolaborasi dalam sebuah operasi gabungan.

Operasi ini berfokus pada inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kos-kosan yang diduga menjadi sarang praktik prostitusi online di wilayah Maritengngae. 

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., MH melalui Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke menjelaskan, Operasi ini dilaksanakan sebagai tanggapan terhadap meningkatnya laporan dan keluhan dari warga sekitar tentang aktivitas mencurigakan di beberapa kos-kosan. 

“Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada praktik ilegal/Porstitusi Online yang berlangsung dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dibulan suci Ramadhan,”Jelas Kapolsek IPTU Antonius Pasakke. Selasa (02/04/24) 

Lanjut Kapolsek, dalam operasi ini, tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh di beberapa lokasi yang telah ditentukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tim gabungan terdiri dari personel TNI, Polri, Sat Pol PP dan pejabat dari Pemerintah Kecamatan Maritengngae, yang semuanya bekerja sama dalam pelaksanaan tugas ini.

“Adapun Hasil dari sidak ini ditemukannya penghuni kos sebanyak 33 orang di antaranya 20 Perempuan dan 13 laki-laki dan di antara 20 Perempuan tersebut, 2 terbukti terlibat dalam Prostitusi Online melalui Mi Chat antara lain inisial SWI, 19 Thn, Ladies, Makassar, FM, 29 thn, pelayan Cafe, Makassar

“Keduanya di amankan di kantor Sat Pol PP untuk proses lebih lanjut /dibawa ke dinas sosial Makassar untuk pembinaan. Selain itu, pihak Polres Sidrap bersama inkait juga berencana untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif prostitusi online.”Lanjunya.

TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Maritengngae, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi prostitusi online dengan cara melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan. Sinergi dan partisipasi aktif dari semua pihak diharapkan dapat memutus mata rantai praktik ilegal ini dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. (*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com