Global.com, Sidrap –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sidrap untuk turut andil dalam sayembara desain maskot pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sidrap, Akhwan Ali, Selasa (23/4).
Informasinya sayembara tersebut akan dimulai 22 April 2024 hingga 4 Mei 2024 mendatang.
” Hasil sayembara maskot ini nantinya akan digunakan sebagai bahan sosialisasi, untuk mengajak masyarakat dalam menggunakan hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 mendatang,” jelasnya.
Akhwan ali menambahkan sayembara desain maskot pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 terbuka dengan ketentuan umum dan khusus bagi warga Sidrap.
Untuk ketentuan umum Peserta adalah masyarakat Kabupaten Sidrap, dibuktikan dengan identitas diri berupa KTP/SIM atau identitas diri lainnya yang sah.
Seluruh pejabat dan pegawai KPU, panitia penyelenggara Ad Hoc, dan tim juri dilarang ikut lomba tersebut.
” Untuk peserta tidak dipungut biaya pendaftaran(gratis) dan cukup mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Sidrap,” Jelasnya.
Informasi lainnya, karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA, pornografi, atau menyinggung pihak tertentu.
“Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2(dua) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli dan orisinil yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,” Tegasnya.
Peserta mengirimkan karyanya mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan batas akhir tanggal 4 Mei 2024
Adapun Kriteria penilaian meliputi : keaslian, kreatifitas, inspiratif, estetika, totalitas(keutuhan), dan mencerminkan nilai-nilai budaya kabupaten Sidrap.
Pemenang Sayembara akan dihubungi oleh KPU Kabupaten Sidrap dan akan diumumkan pada tanggal 5 Mei 2024.
” Jika dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ” Tegasnya.
Karya terpilih pemenang terbaik akan menjadi hak milik KPU Kabupaten Sidrap dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2024 dan Pilkada serentak 2024.
KPU Kabupaten Sidrap memiliki hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan
Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan digunakan oleh KPU Kabupaten Sidrap.
Sementara untuk Ketentuan Khusus Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU
Desain maskot mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap tahun 2024.
Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak 3/4 dan siluet
Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk soft file dalam format JPG/JPEG resolusi 300 dpi maksimal 5 MB
Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep ide dari desain maskot dan nama karakter maskot
Pemenang lomba maskot pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2024, wajib memberikan file asli dalam format vector base.(@).
Tinggalkan Balasan