GLOBAL.COM, SIDRAP, — Kepolisian Resor (Polres) Sidrap kembali berhasil menggelandang seorang pelaku pencurian pemberatan dalam operasi yang digelar tadi sore melalui Unit Resmob Sat Reskrim. Pelaku yang berhasil ditangkap ini diduga kuat terlibat dalam kejahatan yang telah meresahkan masyarakat Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K mengatakan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari operasi berkelanjutan yang bertujuan untuk membersihkan Sidrap dari aktivitas kriminal, khususnya pencurian pemberatan.
“Pelaku di amankan berdasarkan laporan korban Erwin (27) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/IV/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP/SEK.DP, tanggal 16 April 2024 tentang tindak pidana pencurian. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan berhasil kami amankan,” ujar AKP Agung
Pelaku berinisial AR (29) di amankan Unit Resmob Polres Sidrap pada Kamis (25/04/24) jam 18.00 Wita di Kost Hijau Lorong 3 Jln. Ganggawa Kel. Majjelling Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, setelah teridentifikasi melakukan pencurian pemberatan di toko Mario Cell milik Erwin pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar Jam 02.30 Wita, Kel. Tanrutedong Kec. Duapitue Kab. Sidrap dan mengambil uang sebesar 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
Menurut AR (29) bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian pada toko Mario Cell milik Erwin (27) dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan cara pelaku mendatangi TKP mengendarai sepeda motor Honda Scoopy miliknya dan setelah tiba di TKP pelaku langsung merusak dinding toko dengan menggunakan pisau lalu masuk kedalam dan mengambil uang dalam laci.
Setelah berhasil mengambil uang, pelaku keluar melalui pintu depan dan kemudian meningglkan TKP. Adapun uang hasil curian tersebut, sebagian telah digunakan pelaku untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu serta kebutuhan sehari-hari dan sebagian lagi disimpan dibawah sadel motor miliknya (telah diamankan)
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup, 1 (Satu) buah HP Realmi C12 warna merah, 1 (Satu) buah HP Oppo A15 warna putih, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau, Uang sebesar Rp. 3.242.000,- (Tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah). Dan Sekarang Pelaku AR (29) telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Dua Pitue untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut
“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi warga Sidrap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengindikasikan adanya tindak kejahatan,” tambah AKP Agung.
Operasi kepolisian akan terus dilakukan dengan intensitas yang meningkat untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan lainnya juga dapat segera ditangkap. (*)
Tinggalkan Balasan