Sidrap, Global.com – Personel Polres Sidrap yang di back up oleh Batalyon B Pelopor Brimob Parepare turun langsung melakukan pengamanan eksekusi lahan di Desa Kalosi Alau Kec. Dua Pitue Kab. Sidrap. Selasa (25/6/2024).
Namun ditengah tengah akan dilakukan eksekusi, situasi mencekam karena jalur masuk dari jalan utama menuju lokasi di blokade oleh keluarga atau kerabat pihak tergugat dengan estimasi kurang lebih 100 orang.
Keluarga pihak tergugat melakukan blokade jalan dengan membekali diri dengan sanjata tajam bambu runcing, tombak besi dan batu yang menutup jalan menggunakan satu unit mobil dump truck roda 6 yang sengaja diparkir ditengah jalan.
Pada situasi yang mencekam di lokasi eksekusi lahan, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H langsung datang dan turun melakukan negosiasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat atau kerabat tergugat yang berusaha menghalangi proses eksekusi.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah dengan tegas menyampaikan kepada masyarakat atau kerabat tergugat semua, bahwa kehadirannya disini atas perintah negara untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan.
“Saya hadir di sini karena ada perhatian besar dan untuk mengamankan masyarakat baik dari pihak Pemohon, Termohon maupun dari Pengadilan”, Ucapnya.
“Saya berada di tengah-tengah masyarakat semua menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah melalui proses hukum dan sudah berkekuatan hukum yang ingkra. Saya selaku Kapolres Sidrap tidak ingin melihat ada korban maka dari itu apabila ada yang merasa keberatan, silahkan tempuh jalur hukum”, Sambungnya.
“Saya hadir untuk memberikan pemahaman dan pencerahan, saya ingin warga Sidrap menjadi sadar dan maju serta menghormati apa yang telah menjadi putusan Pengadilan karena itu sudah melalu proses dan sudah berkekuatan hukum”, Jelasnya dengan tegas
“Sekali lagi, selaku Kapolres Sidrap saya tidak ingin terjadi benturan, dan apabila ada yang melakukan tindakan melanggar hukum pasti kita akan lakukan proses tapi bukan itu yang di inginkan, saya ingin kita semua sadar dan menghormati hukum”, Terangnya.
Usai Kapolres Sidrap menyampaikan himbauan, masyarakat dan kerabat tergugat menerima dan kemudian pihak Pengadilan Negeri Sidrap selaku eksekutor melakukan Eksekusi dengan membacakan Penetapan Eksekusi No.4/Pdt.Eks/2021/PN.Sdr.Jo No : 26/Pdt.G/2018/PN.Sdr oleh Ketua Panitera Ahmad Amin, SH yang disaksikan Kuasa hukum pemohon Andi Radianto,SH.,MH dan Sekcam Dua Pitue Muhlisar,S.Sos.,M.Si.
Sebelum meninggalkan lokasi eksekusi lahan, Kapolres Sidrap juga menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat khususnya tergugat karena telah menerima keputusan ini.
“Dengan tergugat menerima putusan ini, masyarakat tidak ada yang menjadi korban, tidak ada gesekan yang terjadi dan tidak ada yang diamankan sehingga semuanya berjalan sukses lancar dan kondusif”, Tutur Kapolres Sidrap.
Tinggalkan Balasan