Sidrap, Global.com — Bea Cukai Parepare dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap kembali mengukuhkan sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. 

Kolaborasi ini, dilandaskan pada pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui operasi bersama yang dilaksanakan di Kecamatan Baranti dan Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Operasi ini tidak hanya melibatkan penindakan, tetapi juga kegiatan sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Sidrap, RIMBA, S.STP., M.Si, serta Kepala Seksi KIP Bea Cukai Parepare, Muh Daud. 

Sosialisasi dilakukan baik secara langsung maupun melalui pelekatan stiker “gempur rokok ilegal” di titik-titik strategis.

Dengan peningkatan efektivitas pengawasan rokok melalui sosialisasi dan operasi bersama, diharapkan informasi terkait peredaran rokok ilegal dapat tersebar dengan baik. 

Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam menekan peredaran rokok ilegal secara tidak langsung, menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Sidrap.

Pemkab Sidrap, Bea Cukai Parepare, dan seluruh tim pelaksana operasi ini berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam menjaga integritas pasar rokok yang sehat dan legal. 

Dengan kerjasama yang kuat dan tindakan yang tepat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com