Enrekang, Global.com — Dua petani dan seorang supir di Enrekang, diamankan dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya  adalah SU (30), IV (29), dan YU (34).

Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain,  penangkapan dilakukan di lokasi persembunyian mereka di Kecamatan Cendana, akhir pekan. 

“Mereka terdiri dari dua petani dan seorang supir, semuanya sudah ada Polres,” jelas Sulkarnain, Senin, 8 Juni 2024

Menurut Sulkarnain, informasi dari masyarakat tentang pembelian sabu-sabu oleh salah satu warga menjadi awal dari operasi penangkapan tersebut.

“Dilaporkan bahwa seorang warga Enrekang diduga membeli sabu-sabu di Pinrang dan akan membawanya ke Kecamatan Alla,” tambahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Enrekang dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku.

“Pada pukul 14.30 Wita, penangkapan dan penggeledahan dilakukan,” ungkapnya.

Hasilnya, dari ketiga pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan lima pipet kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat total 0,93 gram.

Sulkarnain menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com