Enrekang, Global.com – Polres Enrekang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan tiga tersangka.
Acara ini diadakan di Mako Polres Enrekang pada Selasa (09/07/2024) dan dipimpin oleh Waka Polres Enrekang, Kompol Sulkarnain SKM, M.Adm, SDA.
Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Sulkarnain menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Enrekang.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras rekan-rekan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang,” ujarnya di hadapan para wartawan.
Tiga tersangka yang diamankan adalah SI (30) dari Sudu Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla, IAP (29) dari Sudu Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla, dan Y (34) dari Malele Kelurahan Taulo Kecamatan Alla.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain lima pipet kecil yang diduga berisi shabu dengan total berat 0,93 gram.
Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis shabu di Kabupaten Pinrang yang akan dibawa ke Kecamatan Alla.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Muhammad Natsir, langsung memimpin penyelidikan dan penggerebekan di TKP. Terduga pelaku SI berhasil diamankan bersama barang bukti.
Hasil interogasi terhadap SI mengungkapkan bahwa shabu tersebut akan digunakan bersama dua rekannya. Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi pada penangkapan IAP dan Y di sebuah pencucian mobil di Kecamatan Alla.
Ketiga pelaku mengaku membeli shabu seharga Rp 600.000 dari seseorang yang tidak dikenal di Kabupaten Pinrang.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kompol Sulkarnain, didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Natsir dan Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, menyatakan bahwa Polres Enrekang akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di Bumi Massenrempulu,” tegasnya.
Kasat Narkoba IPTU Dr. Muhammad Natsir menambahkan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(*)
Tinggalkan Balasan