foto ilustrasi

Jakarta, Global.com – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang mantan karyawan bank swasta berinisial IA (33) yang mencuri uang sebesar Rp1,3 miliar dari rekening yang telah diblokir oleh perusahaan. 

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana ilegal akses bank antara 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, IA diduga membuka 112 rekening yang sudah diblokir, kemudian memindahkan dana dari rekening tersebut ke rekening penampung yang telah dipersiapkannya. 

Dalam keterangannya pada Rabu (10/7), Ade menyatakan bahwa tindakan ini berhasil dilakukan berkat posisinya sebagai contact center specialist.

Setelah penyelidikan intensif, IA ditangkap di Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (4/7) sekitar pukul 00.50 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan, IA mengakui bahwa ia memerintahkan agen command center untuk membuka blokir rekening, yang merupakan kewenangannya.

“Dari perbuatannya, IA diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh IA,” ungkap Ade.

IA kini telah menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, IA ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com