Makassar, Global.com — Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah Tenaga PTT Paramedis/ Non Paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, dilaksanakan, Selasa, 9 Juli 2024. Sidang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar pada pukul 13:05 Wita.
Jaksa Penuntut Umum, AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H., membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Mereka adalah SUTRISNO, SE, S.KM, MM, ALBERTIN ARRUAN, S.AP. Anak dari HENDRIK PAYA, dan RUDI HASYIM, S.KM.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Jaksa menuntut pidana terhadap SUTRISNO dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, SUTRISNO juga dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. SUTRISNO juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sebagai pidana subsider penjara selama satu tahun.
Jaksa menuntut pidana terhadap ALBERTIN ARRUAN, S.AP. Anak dari HENDRIK PAYA dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, ALBERTIN ARRUAN juga dikenakan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. ALBERTIN ARRUAN juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 113.875.000,- (seratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai pidana subsider penjara selama satu tahun.
Jaksa menuntut pidana terhadap RUDI HASYIM, S.KM., Alias RUDI Bin H. MUSNAING dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, RUDI HASYIM juga dikenakan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. RUDI HASYIM juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 197.850.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pidana subsider penjara selama satu tahun.
Sidang berjalan aman dan lancar dan berakhir pada pukul 13:25 Wita. Sidang dilanjutkan pada hari Selasa, 16 Juli 2024 dengan agenda persidangan Replik.(ZF)
Tinggalkan Balasan