Makassar, Global.com – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) di tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) berbeda dari tanggal 15 hingga 17 Juli 2024.
UPT yang dimonev adalah Lapas Kelas IIB Takalar, Rutan Kelas IIB Bantaeng, dan Lapas Kelas IIA Bulukumba.
Koordinator Tim Monev, Ahmad Mille, menyatakan belum lama ini menyatakan bahwa tujuan dari monev ini adalah untuk memantau pelaksanaan TI di ketiga UPT tersebut.
Ahmad juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pemanfaatan laman SIPPN guna memastikan apakah layanan publik di ketiga UPT tersebut telah dipublikasikan atau tidak.
Arahan dari Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak, menegaskan pentingnya memaksimalkan informasi layanan publik di UPT agar dapat diakses dengan baik oleh masyarakat.
Sebelum membuat aplikasi yang mendukung tugas dan fungsi mereka, UPT harus mendapatkan persetujuan melalui situs Sistem Data dan Teknologi Informasi (SIMDATIN) milik Pusdatin Kemenkumham.
Selama monev, tim menemukan bahwa sarana dan prasarana TI di UPT masih kurang memadai, serta kekurangan SDM TI untuk menunjang kegiatan di UPT.
Tim monev menyarankan agar seluruh layanan publik diunggah ke laman SIPPN untuk memudahkan akses oleh masyarakat dan juga memaksimalkan menu pemberitaan di laman SIPPN.
Jajaran dari ketiga UPT tersebut menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam upaya memaksimalkan TI serta meningkatkan penyelenggaraan SIPPN di UPT mereka.
Mereka berharap untuk terus mendapatkan dukungan dan pendampingan dalam penggunaan TI serta penyelenggaraan SIPPN agar dapat lebih baik ke depannya.
Anggota Tim Humas yang ikut serta dalam kegiatan ini adalah Daniel Orlando, Pranata Humas Kanwil, dan Akbar Ainur Ramadhan, Pelaksana Humas Kanwil.(*)
Tinggalkan Balasan