Parepare, Global.com — Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan operasional produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare, selama periode Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024, Selasa, 16 Juli 2024.

Tersangka yang ditetapkan adalah Yuni Mathius Salempa, seorang karyawan BUMN Pegadaian yang saat itu menjabat sebagai Pengelola Unit di kantor tersebut.

Menurut Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Nomor: 1450/P.4.11/Fd.2/07/2024, Yuni Mathius Salempa diduga terlibat dalam praktik gadai fiktif, taksiran tinggi, dan prosedur yang tidak sesuai dalam operasional produk Pegadaian. 

Hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) mengungkapkan adanya kerugian negara mencapai Rp.824.523.373,- akibat perbuatan yang dilakukan.

Yuni Mathius Salempa, berusia 37 tahun dan lahir di Makassar pada tanggal 10 Juni 1987, kini menjalani penahanan di Rutan Lapas Kelas II A Parepare untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, dalam konferensi persnya, menegaskan komitmen untuk mengungkap dan menindak tegas segala bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian yang dilaporkan akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh Yuni Mathius Salempa dalam kapasitasnya sebagai Pengelola Unit di PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com