Sidrap, Global.com – Kapolres Sidrap yang baru, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika, utamanya sabu-sabu di wilayah hukum yang dipimpnnya.
Keterangan terbaru yang disampaikan Kapolres AKBP Fantry Taherong, Senin, 22 Juli 2024 yakni adanya kasus pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika sabu-sabu yang tengah ditanganinya.
Dalam acara press release yang didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba tersebut, mantan Spripim Polda Sulsel itu menekankan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU ini adalah salah satu langkah krusial dalam memerangi peredaran narkotika di Sidrap.
Kapolres melalui Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menerangkan bahwa pada tanggal 8 Januari 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap satu kasus dugaan TPPU.
Kasus ini, bebernya, bermula dari laporan polisi dengan nomor LP / A / 01 / I / 2024 / SPKT / RESNARKOBA / POLRES SIDRAP / POLDA SULSEL. TKP terletak di Kabupaten Sidrap, tepat pada hari Rabu, 8 Januari 2024.
Tersangka dalam kasus ini adalah Helly Anwar, alias Helly bin Masse, seorang pria berusia 37 tahun, kelahiran Wajo.
Helly, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, tidak menyangka bahwa kehidupannya akan berubah drastis akibat perbuatannya.
Dengan alamat sesuai KTP di Jalan Nene Mallomo, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Helly kini harus berhadapan dengan hukum atas tindakannya.
Barang bukti yang disita dari Helly mencakup sebidang tanah di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, dengan ukuran lebar 10 meter dan panjang 31 meter, lengkap dengan pondasi dan nomor SPPT Induk NOP 73.14060.015.011-0115.0 atas nama Nennu Nuriah.
Selain itu, juga ditemukan 1 lembar SPPT dan 1 lembar kuitansi pembelian tanah tertanggal 5 Juli 2021, serta uang tunai sebesar Rp 22.000.000,-.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, kembali menegaskan, bahwa tindak pidana pencucian uang ini ditangani dengan serius karena merupakan salah satu cara efektif untuk memiskinkan para pelaku kejahatan narkotika.
“Pencucian uang ini tidak lain bertujuan untuk memiskinkan para pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan Pasal 2 ayat 1 huruf c dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana narkotika.
Setiap orang yang melakukan perbuatan seperti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.
Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa Polres Sidrap di bawah kepemimpinan AKBP Dr. Fantry Taherong akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk menekan peredaran narkotika di wilayahnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan para pelaku kejahatan narkotika akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Selain menghadapi hukuman pidana, mereka juga akan kehilangan harta hasil kejahatan mereka. Ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kapolres Sidrap yang baru dalam mewujudkan Sidrap yang bersih dari narkotika dan tindak pidana pencucian uang.(*)
Tinggalkan Balasan