Makassar, Global.com – Sebanyak 847 orang ditangkap pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) selama Operasi Pekat Lipu 2024 yang digelar dari tanggal 8 sampai 27 Juli di wilayah hukum Polda Sulsel.
Hasil Operasi Pekat Lipu 2022 ini dirilis langsung Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri, S.IK.,M.H didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.IK., M.H. Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti serta PJU lainnya di Lapangan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16 Kota Makassar, Selasa (30/07/2024).
“Jadi yang kami rilis hari ini adalah para pelaku kriminal atau penyakit masyarakat. Mereka ini diamankan selama operasi Pekat Lipu 2024 dari Polda Sulsel dan jajaran Polda Sulsel,” ungkap Wakapolda Sulsel kepada wartawan.
Kata Brigjen Pol Nasri, kasus kriminal atau penyakit masyarakat yang disasar selama Operasi Pekat Lipu 2024 ini menyasar pelaku kriminal seperti, penjual minuman keras (miras), Penipuan, penganiayaan, pencurian motor, begal, narkotika, prostitusi online.
“Termasuk kita menyasar juga penyakit masyarakat seperti premanisme atau pelaku pemalakan, pemerkosaan atau Pencabulan, Narkoba, senjata tajam dan busur panah dan pelaku penipuan dan penggelapan,” terang Brigjen Pol Nasri.
Selama 20 hari Operasi Pekat Lipu 2024 digelar Polda Sulsel dan jajaran, kata Brigjen Pol Nasri, pengungkapan kasus disebut meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu, Total Kenaikannya yaitu 167 persen, di mana pada tahun 2023 target operasi (TO) hanya sebanyak 83 kasus dan Non TO 407 Kasus, sementara di tahun 2024 pengungkapan sebanyak 115 kasus TO dan Non TO 732 Kasus.
“Kalau kita bandingkan kasus TO dan Non TO, tahun ini dengan tahun lalu tentu naik signifakan, jadi ini kita lihat ada peningkatan yang cukup bagus. Ini adalah suatu prestasi dan keberhasilan dalam pengungkapan yang dilakukan anggota Polda Sulsel bersama Polres jajaran kami,” beber Brigjen Pol Nasri.
Lanjut Nasri, selama Operasi Pekat Lipu 2024 di Sulsel, dari pengungkapan 115 kasus TO dan Non TO 732 Kasus,, paling tinggi adalah kasus penjualan miras yang tercatat sebanyak 194 kasus. Kemudian Pencurian biasa 76 kasus, dan perjudian 45 kasus.
Lalu kasus premanisme sebanyak 39 kasus, Curanmor 17 Kasus, Curat 20 Kasus, dan Penganiayaan 39 Kasus.
“Dan terakhir kasus asusila meliputi pencabulan, menyetubuhi anak, pemerkosaan anak, dan prostitusi sebanyak 31 kasus. ” jelas Brigjen Pol Nasri.
Wakapolda Sulsel juga menyoroti pelaku yang diamankan, yang terdapat anak dibawah umur sebanyak 63 orang dan 33 diantaranya pelajar.Ia meminta para orang tua dan guru agar pro aktif membina dan menjaga anak-anak mereka.
Di akhir rilis Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Nasri, S.IK.,M.H menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal, sekolah, kantor guna mencegah kejahatan.
Tinggalkan Balasan