Sidrap, Global.com– Kejaksaan Negeri Sidrap menanggapi pemberitaan terbaru mengenai prosedur standar pelayanan publik di instansi tersebut. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidrap, Muslimin Lagalung, SH, MH, menyampaikan klarifikasi terkait aturan internal dan akses informasi untuk jurnalis.

Menurut Muslimin, berita yang menyebutkan adanya pembatasan bagi jurnalis untuk mendapatkan informasi tidaklah akurat.

“Kami ingin menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sidrap tidak menghalangi tugas jurnalis dalam mendapatkan informasi. Kami justru memandang jurnalis sebagai mitra penting dalam publikasi kinerja dan penegakan hukum kami,” jelas Muslimin, Jumat, (16/8)

Kejaksaan Negeri Sidrap, menurutnya, memang menerapkan aturan internal yang ketat, termasuk prosedur SOP yang harus dipatuhi oleh semua tamu. 

“Ini adalah bagian dari protokol keamanan dan manajemen internal kami. Kami memahami bahwa mungkin ada ketidakpahaman terkait hal ini, tetapi aturan ini sudah lama berlaku dan merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan efisiensi pelayanan publik,” tambahnya.

Muslimin juga menekankan bahwa setiap jurnalis yang ingin mengakses informasi publik selalu diterima dengan baik. 

“Kami terbuka dan transparan dalam menjawab pertanyaan dari jurnalis. Jika ada kekurangan atau ketidaknyamanan, kami mohon maaf,” ungkapnya.

Ketua PWI Sidrap, H. Purmadi Muin, SH, mendukung penjelasan dari Kejaksaan Negeri Sidrap. Menurutnya, aturan mengenai keamanan dan akses di Kejaksaan Negeri Sidrap sudah dipahami dengan baik oleh media. 

“Selama ini kami, sebagai jurnalis, selalu mematuhi aturan internal yang berlaku ketika bertamu atau berkoordinasi dengan pejabat di Kejaksaan. Kami juga selalu mendapatkan informasi yang kami butuhkan secara terbuka,” ujar H. Purmadi.

Dia menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidrap senantiasa berkomitmen untuk memberikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

“Kami menghargai kerjasama yang baik dengan media, dan berharap semua pihak dapat memahami serta mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya.

Dengan klarifikasi ini, Kejaksaan Negeri Sidrap berharap masyarakat dan jurnalis dapat memahami dan menghargai prosedur yang ada, serta terus mendukung proses penegakan hukum yang berlangsung di instansi tersebut.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com