Tim penasihat hukum juga mengingatkan bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang telah berusia lanjut dan memiliki riwayat sakit keras.

Mereka berharap agar Majelis Hakim dapat melihat kasus ini secara adil dan proporsional, tanpa adanya intervensi luar, dan mengingatkan bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang salah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Dalam penutup nota pembelaan, mereka meminta agar Majelis Hakim memberikan keputusan yang adil dan bijaksana, dengan mempertimbangkan semua argumen yang telah disampaikan.
Mereka mengajukan lima permohonan utama, termasuk pembebasan Terdakwa dari segala dakwaan dan pengembalian barang bukti, serta pembebanan biaya perkara kepada negara.
Nota pembelaan ini menggambarkan betapa pentingnya proses hukum yang transparan dan adil, terutama dalam kasus-kasus dengan tuduhan yang sangat serius.

Dalam menanggapi pledoi ini, Majelis Hakim diharapkan akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ada dengan cermat untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan, dan bahwa Terdakwa, yang saat ini berada di posisi yang sangat rentan, tidak menjadi korban dari peradilan yang sesat.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com