Enrekang, Global.com – Drama hukum kembali mengguncang Sulawesi Selatan! Setelah sempat menghilang dari radar, Syamsul Bahri, S.Hut, mantan Jagawana yang terjerat kasus korupsi pengadaan bibit kopi di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mata Allo, resmi dieksekusi ke Lapas Klas IA Makassar.
Pria yang dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta ini, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan lima kelompok tani di Kabupaten Enrekang.
Proses eksekusi yang berlangsung Senin pagi (7/10/2024) penuh ketegangan.
Tim dari Kejaksaan Negeri Enrekang yang dipimpin Plt. Kasi Pidsus, Septiyana, SH, bersama Jaksa Penuntut Umum, Ainul, SH, dan staf Kejari lainnya, sudah berada di Makassar sejak akhir pekan.
Setelah beberapa hari menunggu, mereka akhirnya menjemput terpidana yang dalam kondisi sehat dan siap mental di kediamannya.
Tak hanya langsung dibawa ke Lapas, Syamsul sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit sebelum menjalani masa hukumannya.
“Eksekusi berjalan lancar, dan saat ini terpidana sudah berada di Lapas,” ungkap Septiyana.
Namun, perhatian publik kini tertuju pada salah satu aktor lain dalam kasus ini, Bahrum, yang berstatus sebagai terdakwa pihak ketiga. Vonis Mahkamah Agung terhadapnya masih ditunggu, menambah bumbu ketegangan dalam drama hukum yang tengah memanas ini.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit kopi oleh UPT KPH Mata Allo, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan tahun 2022.
Syamsul Bahri yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terbukti melakukan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk bantuan lima Kelompok Tani Hutan (KTH) di Enrekang.
Kini, semua mata tertuju pada langkah Kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh, sembari publik menunggu perkembangan nasib Bahrum yang masih bergantung pada putusan pengadilan.
Apakah akan ada aktor lain yang terseret dalam pusaran kasus ini? Hanya waktu yang bisa menjawab. (*/red)
Tinggalkan Balasan