Makassar, Global.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim, resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara” di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Rabu (9/10/2024).
FGD ini digagas oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel, yang bertujuan untuk membahas peran dan kedudukan jaksa sebagai pengacara negara dalam sistem hukum Indonesia.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka, yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Hamzah Halim, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. H. Syahruddin Nawi, dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas, Prof. M. Syukri Akub.
Diskusi dipandu oleh Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat dan jaksa di lingkup Kejati Sulsel serta akademisi dan praktisi hukum.
Dalam sambutannya, Agus Salim menekankan pentingnya kedudukan kejaksaan sebagai pengacara negara yang menjadi bagian integral dari sistem peradilan, bertujuan untuk melindungi kepentingan negara secara efektif.
“Tugas utama jaksa sebagai pengacara negara adalah menyusun gugatan, membela dalam perkara hukum, serta menyelesaikan sengketa yang melibatkan kepentingan negara,” ujar Agus Salim.
Agus Salim menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsinya, kejaksaan memulai dengan pengumpulan informasi serta investigasi yang mendalam. Jaksa melakukan analisis menyeluruh terhadap fakta dan bukti yang relevan untuk memahami substansi permasalahan hukum yang dihadapi.
Setelah itu, strategi hukum disusun, mencakup perumusan argumen hingga persiapan dokumen hukum seperti gugatan, jawaban, atau memori banding.
Tak hanya dalam litigasi, kejaksaan juga terlibat dalam negosiasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
Agus menambahkan bahwa dalam proses ini, jaksa bertindak sebagai penggugat atau tergugat, mewakili negara di pengadilan dengan menyampaikan argumen hukum yang kuat dan bukti yang solid. “Proses ini memastikan kasus negara dipertahankan dengan landasan hukum yang kokoh,” tegasnya.
Selain litigasi, peran jaksa sebagai penasihat hukum juga turut disoroti. Menurut Agus, kejaksaan memberikan nasihat hukum kepada pemerintah dan instansi terkait mengenai kebijakan serta keputusan yang akan diambil.
“Jaksa menjadi penjaga kepentingan hukum negara dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah,” katanya.
Agus Salim mengakhiri sambutannya dengan menekankan pentingnya evaluasi terus-menerus terhadap efektivitas peran jaksa pengacara negara.
Melalui FGD ini, diharapkan muncul gagasan yang konstruktif terkait kedudukan kejaksaan dalam melindungi hak dan kepentingan negara di ranah hukum.(*)
Tinggalkan Balasan