foto ilustrasi

Bone, Global.com – Nama Aco kini menjadi sorotan utama di Kabupaten Bone. Pria ini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai rekannya, Rahmat Hidayat alias Lubis bin Ramli, tertangkap dalam kasus perdagangan narkotika golongan I jenis shabu.

Rahmat saat ini menjalani persidangan, dan kasusnya terus berkembang. Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang berikutnya akan masuk dalam agenda pemeriksaan saksi. “Untuk sidang selanjutnya, masuk agenda pemeriksaan saksi,” ungkapnya pada Senin (25/11/2024).

Rahmat Hidayat ditangkap pada 1 Agustus 2024 di Jalan A. Mangenre, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang. Penangkapan ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menurut penyelidikan, Rahmat bertindak sebagai perantara dalam perdagangan shabu. Ia menerima permintaan dari seseorang bernama DG.Nakku untuk mencari barang haram tersebut. Tidak lama kemudian, Rahmat bertemu dengan Aco, yang menjadi pemasok utama dalam jaringan ini.

Dalam kesepakatan mereka, Aco menyuruh Rahmat mengambil barang di lokasi tertentu, yaitu tiang listrik. Barang tersebut kemudian ditemukan di tangan Rahmat saat penggeledahan di tempat tinggalnya. Polisi menyita lima sachet kristal bening berisi shabu dan sebuah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut.

Bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan Rahmat diperiksa di laboratorium dan terbukti mengandung metamfetamina, zat aktif dalam narkotika golongan I. Tes urine Rahmat juga menunjukkan hasil positif.

Selain itu, hasil interogasi mengungkap peran besar Aco dalam rantai perdagangan narkoba ini. Namun, hingga kini, Aco masih dalam pelarian dan menjadi target utama Kepolisian Resort Bone.

Kapolres Bone menegaskan komitmen pihaknya untuk menangkap Aco dan membongkar jaringan narkoba di daerah tersebut. “Kami terus memburu Aco. Dia adalah kunci utama untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di Bone,” ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat modus yang digunakan cukup unik dan terorganisir. Barang disembunyikan di tiang listrik untuk mengelabui aparat, sebuah metode yang mengindikasikan keberadaan jaringan besar di baliknya.

Kasus Rahmat dan buronan Aco menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Sulawesi Selatan. Upaya pemberantasan membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat yang diharapkan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Hingga saat ini, Aco masih bebas berkeliaran, tetapi polisi optimis bahwa pengejaran ini akan segera membuahkan hasil. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,” tegas Kapolres.

Akankah Aco segera tertangkap? Publik terus memantau perkembangan kasus ini, berharap keadilan dapat ditegakkan dan jaringan narkoba di Bone dihentikan (*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com