Kepri, Global.com – Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Mabes Polri, Lantamal IV, dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan spektakuler 151 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Senin (25/11/2024). Nilai kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp15,1 miliar!
Drama laut dimulai saat informasi soal High-Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK diterima oleh tim gabungan. Kapal yang diduga membawa benih lobster bernilai miliaran rupiah itu menjadi target operasi. Setelah dua bulan investigasi, kapal akhirnya terdeteksi di perairan Bintan. Tak ingin kehilangan target, petugas langsung melakukan pengejaran.
“Tim langsung berkoordinasi untuk melakukan pengawasan berlapis. Begitu kapal HSC melintas, kami bergerak cepat,” ujar Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, dalam konferensi pers, Senin (2/12/2024).
Dalam aksi pengejaran yang intens, para pelaku menunjukkan perlawanan ekstrem. Mereka membuang jaring untuk mengganggu laju kapal patroli dan melakukan manuver berbahaya. Bahkan, empat pelaku nekat melompat ke laut saat kapal HSC masih melaju, menyebabkan beberapa di antara mereka terluka.
Petugas akhirnya berhasil mengevakuasi pelaku yang cedera dan membawa mereka ke rumah sakit. Dari hasil operasi, tim mengamankan satu pelaku, 28 kotak BBL, serta kapal HSC yang digunakan untuk penyelundupan.
Sebanyak 151 ribu ekor benih lobster jenis pasir yang disita kemudian dilepasliarkan di perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau. Aksi ini dilakukan bersama perwakilan dari berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan, Polri, dan instansi terkait lainnya.
Ini adalah kali ketiga dalam dua bulan terakhir Kanwil Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan lobster. Total 577 ribu ekor benih lobster dengan nilai mencapai Rp58,1 miliar telah diselamatkan.
Empat tersangka dengan inisial SY, D, S, dan J kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 102A UU Kepabeanan dan Pasal 88 UU Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya laut Indonesia. Kerja sama erat antar-lembaga menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” pungkas Adhang.
Penindakan ini juga sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto – Gibran yang menempatkan perlindungan ekosistem laut sebagai prioritas nasional.
Penyelundupan benih lobster yang sering kali melibatkan jaringan internasional ini menjadi perhatian serius pemerintah. Dengan penangkapan kali ini, Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya melindungi kekayaan laut dari tangan-tangan serakah.(*)
Tinggalkan Balasan