foto ilustrasi
Soppeng, Global.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Kedua tersangka, NM (pegawai bank) dan RR (calo perkreditan), diduga melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,8 miliar.
Modus Operandi Kredit Topengan
Menurut Kasi Intel Kejari Soppeng, Rekafit M, SH, kedua tersangka menggunakan modus kredit topengan, yaitu mengajukan kredit dengan identitas orang lain. Selain itu, mereka diduga menerima fee atau komisi dari nasabah atas pengajuan kredit tersebut.
“Kami sudah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NM dan RR sebagai tersangka,” ujar Rekafit dalam konferensi pers di Soppeng, Senin (6/1/2025).
Pasal yang Disangkakan
NM dan RR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng untuk penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Berantas Korupsi
Kejaksaan Negeri Soppeng menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. “Kami terus berupaya menjaga keuangan negara dan menindak tegas pelaku korupsi,” pungkas Rekafit.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang merugikan negara. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.(*)
Tinggalkan Balasan