Medan, Global.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Denai mencuat. Isu ini memicu perhatian publik setelah sejumlah calon Kepling mengklaim adanya permintaan dana hingga Rp15 juta sebagai syarat untuk terpilih.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan pungli tersebut melibatkan oknum di lingkungan pemerintahan setempat. Camat Medan Denai berinisial TPS dan beberapa Lurah diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik ini.

Pemilihan 81 Kepling di Medan Denai pada Selasa (7/1/2025) menjadi sorotan setelah sejumlah calon menyatakan bahwa mereka gagal terpilih meskipun memenuhi syarat administrasi. Sebaliknya, ada kandidat yang terpilih meski diduga tidak memenuhi persyaratan namun mampu memenuhi permintaan dana tertentu.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik pungli ini diduga melibatkan seorang oknum Kepling berinisial AI, yang disebut memiliki hubungan dekat dengan Camat Medan Denai.

“Ada beberapa calon yang memenuhi semua syarat administrasi, tapi tetap tidak lolos karena mereka tidak memberikan setoran yang diminta,” ujar sumber tersebut.

Sumber lainnya menyebutkan bahwa tekanan juga dirasakan oleh para calon dari oknum lurah di wilayah masing-masing, sehingga banyak yang memilih diam karena khawatir akan konsekuensi lebih lanjut.

Camat Medan Denai, Tommy Prayoga Sidabalok, hingga saat ini belum memberikan respons atas konfirmasi yang diajukan. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp menunjukkan telah diterima namun tidak ditanggapi. Hal serupa terjadi dengan Lurah Denai, Irwansyah, yang juga belum memberikan komentar.

Pengamat Hukum, Rudi Hasibuan, SH, menilai isu ini tidak bisa dianggap sepele. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pemilihan Kepling di Medan Denai.

“Isu seperti ini muncul karena ada indikasi yang perlu ditelusuri. Tidak ada asap tanpa api. Jika benar terjadi pungli, ini adalah pelanggaran serius yang mencoreng tata kelola pemerintahan di daerah,” ungkapnya, Kamis (9/1/2025).

Ia juga menyoroti wewenang camat dalam menetapkan Kepling. Menurutnya, peluang terjadinya penyimpangan akan selalu ada jika tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Medan terkait dugaan ini. Publik berharap Walikota Medan, Bobby Nasution, dapat mengambil langkah cepat untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan-laporan ini.

Kasus dugaan pungli jabatan Kepling di Medan Denai menjadi ujian bagi integritas birokrasi dan penegakan hukum di tingkat pemerintahan daerah. Penyelidikan yang transparan dan tegas diharapkan dapat memutus rantai praktik pungli yang mencoreng kepercayaan masyarakat.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com