Kejari Pangkep
Kejari Pangkep mengajukan RJ atas nama tersangka Muh. Yusran alias Ucu bin H. Arsyad (36 tahun) yang disangka melanggar Pasal 362KUHP (kasus pencurian) terhadap korban SS.
Perkara terjadi pada 12 November 2024 saat tersangka dalam perjalanan menuju ke pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang didalamnya ada uang tunai sebesar Rp.1.096.000 (satu juta Sembilan puluh enam ribu rupiah). Selain itu terdapat pula kartu ATM BRI, sebuah kertas bertuliskan pin ATM dan beberapa identitas di dalam dompet tersebut. Tersangka kemudian melakukan penarikan menggunakan kartu dan pin ATM tersebut beberapa kali dengan total Rp. 20.496.000 ( Dua puluh juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah ). Uang itu dipakai tersangka membeli 2 Hp, 1 unit mesin kompresor, 1 buah gelang emas 3 gram, 1 buah karpet bulu, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari hingga.
Diketahui kedua tersangka merupakan anak pertama dari 4 (empat) bersaudara, tinggal bersama dengan istrinya yang bernama Mariana yang merupakan seorang disabilitas (tunarungu) serta dikaruniai 1 (satu) orang anak yang sudah berusia 8 (delapan) tahun.
Tersangka Muh. Yusran bekerja sebagai penyalur asam, yang kesehariannya menerima kiriman asam dari penyedia kemudian membungkus asam dalam berbagai ukuran dan menyiapkan pesanan asam untuk diantarkan ke toko atau pasar, dibantu oleh istrinya.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana tersangka telah mengganti kerugian material kepada korban.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.
Makassar, 30 Januari 2025KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSELSOETARMI, S.H., M.H. HP. 081342632335.
Tinggalkan Balasan