Makassar, Global.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menggelar penandatanganan nota kesapahaman (MoU) tentang pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Wilayah Sulawesi Selatan di Aula Kejati Sulsel, Rabu (19/3/2025).
Tiga pimpinan lembaga hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel Ali Yafid dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulsel R Agus Marhendra.
Kegiatan penandatangan nota kesepahaman ini juga dilakukan secara serentak secara virtual pada satuan kerja Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Selatan. Dengan melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional yang ada di 24 kabupaten/kota.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel Ali Yafid mengapresiasi inisiasi Kajati Sulsel terkait pembentukan tim terpadu percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Sulsel.
“Kalau bukan inisiasi dari Bapak Kajati Sulsel, sinergitas antara Kemenag dan BPN tidak akan terjalin. Tim Terpadu ini untuk mengurus kepentingan rakyat dan umat khususnya di Sulawesi Selatan, sekaligus wadah untuk beramal jariyah,” kata Ali Yafid.
Ali Yafid siap mendukung proses persiapan administrasi untuk mempercepat pensertipikatan tanah wakaf. Terbukti, sebagai langkah awal tim terpadu mulai bekerja dan sudah menghasilkan 8 sertipikat yang diserahkan pada kegiatan penandatangan nota kesepahaman di Kejati Sulsel.
8 sertipikat yang diserahkan diantaranya untuk Masjid Yayasan Al Azhar Makassar, Masjid Yayasan Daar Al Fatih Makassar, Masjid Yayasan Wahda Ilmi, Masjid Yayasan Pesantren Lorong Raudah Indonesia, Masjid Yayasan Pembinaan Cacat Nusantara, Masjid Andi Nur Hannah, Masjid Al Muhajirin dan Masjid Yayasan Wahda Ilmi.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulsel R Agus Marhendra, menyebut pensertipikatan tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum atas alas hak yang digunakan oleh rumah ibadah.
“Tahun ini, kami sudah menargetkan penerbitan 1405 sertipikat tanah wakaf.
Terima kasih dukungan dari Kemenag untuk berkas administrasi dan dukungan pendampingan dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati dan Kejari untuk kepastian hukum,” sebut Agus Marhendra.
Kajati Sulsel, Agus Salim menjelaskan ide awal pembentukan tim terpadu pensertipikatan sudah ada di Kejaksaan Agung pada tahun 2021. Hanya saja, pembentukan tim terpadu di wilayah belum maksimal.
Setelah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenag Sulsel dan Kepala Kanwil BPN Sulsel, Kajati Sulsel mendorong dibentuknya tim terpadu percepatan pensertipikatan tanah wakaf di wilayah Sulawesi Selatan. Agus Salim berharap tim terpadu ini terus bekerja membantu rumah ibadah.
“Apapun niat baik kita ini harus zero transaksional. Dari awal kita sudah komitmen, pengurusan sertipikat tanah wakaf ini gratis tanpa biaya. Di Kantor BPN bahkan disiapkan loket khusus untuk mengurus sertipikat tanah wakaf,” jelas Agus Salim.
Agus Salim menegaskan siap mendukung penuh proses penerbitan sertipikat tanah wakaf, khususnya penanganan masalah persoalan hukum. Tak hanya di level provinsi, Kajati Sulsel Agus Salim meminta jajaran Kejari untuk segera membentuk tim terpadu.
“Intinya kalau administrasi lengkap dari Kemenag, langsung dieksekusi oleh BPN. Kalau ada masalah, Kejaksaan siap turun tangan,” tegas Agus Salim.
Berdasarkan data dari aplikasi SIMAS Kementerian Agama (per 17 Maret 2025), khusus untuk rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan, untuk masjid ada 15.398 unit dan mushalla 3.025 unit. Sementara yang sudah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) baru 1.583 masjid dan 676 mushalla.
Untuk yang berstatus tanah wakaf, 12.891 masjid dan 2.123 mushalla. Sisanya, legailtas masjid dan mushalla masih berstatus girik, sewa/kontrak, hibah dan Barang Milik Negara (BMN).
Tinggalkan Balasan