Global.com, Enrekang — Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Enrekang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, demikian yang diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang, Kamis, 18 Januari 2024.
Bersama dengan mantan Kadis Kesehatan, dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Mereka diduga melakukan penyelewengan dana pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang pada Tahun Anggaran 2020 – 2022.
Berdasarkan sebuah Surat Perintah Penyidikan, Tim Penyidik yang telah melakukan pemeriksaan, perhitungan kerugian keuangan negara, mendapatkan alat bukti petunjuk dan hasil ekspose perkara. Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian keuangan negara, tim telah menyimpulkan bahwa telah terjadi tindakan pidana korupsi dalam kasus ini.
Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020 – 2022 yang juga merupakan kuasa pengguna anggaran saat ini menjabat sebagai Asisten 1 Kabupaten Enrekang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama dengan PPTK Tahun 2020, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2020 – 2022.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, menyebutkan, perbuatan para tersangka dianggap melanggar undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Januari 2024 hingga 6 Februari 2024 di Rutan kelas IIb Enrekang.
Pihak Kejaksaan Negeri Enrekang menegaskan akan terus membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memberikan keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Mereka juga akan terus bekerja keras dalam mengungkap tindak pidana korupsi dan menindak tegas setiap pelaku yang merugikan negara. Tindakan yang diambil ini merupakan upaya untuk memberantas korupsi dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan serupa di masa depan.(*).
Tinggalkan Balasan