Global.com, Sidrap – Unit Reskrim Polsek Dua Pitue, dibantu oleh personil Polsek Pancalautang, berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini berlangsung pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, di Kelurahan Wette’e, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap.
Terduga pelaku, Muh. Akbar alias Akbar, 22 tahun, warga Dusun I Desa Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, ditangkap berdasarkan laporan Nurhaya, Spd, 38 tahun, warga yang sama, yang juga merupakan orang tua dari korban, Azalea Fadhila Almaira, 4 tahun.
Kejadian bermula pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 Wita, saat korban sedang mandi di WC yang berada di bawah kolong rumah. Terduga pelaku masuk ke WC tersebut dan melakukan perbuatan cabul. Korban kemudian menangis dan ditemukan oleh ibunya dengan kondisi mengeluarkan darah di bagian vagina.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Dua Pitue berkoordinasi dengan Polsek Pancalautang dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Kelurahan Wette’e.
Terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap. Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Dua Pitue dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.(*)
Tinggalkan Balasan